Bahas Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Jurusan Perbankan Syariah Gelar Kuliah Tamu

  • 24 November 2022
  • 04:14 WITA
  • Admin
  • Berita

http://pbs.febi.uin-alauddin.ac.id/ - Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar menggelar Kuliah Tamu dengan tema ‘’Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (PLKSPWU) dan Potensi Wakaf Uang di Indonesia’’ bertempat di Aula FEBI UIN Alauddin Makassar, Kamis (24/11/2022).

Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Ismawati, S.E., M.Si. yang hadir membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegitan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemateri atas kesediannya berbagi ilmu dengan mahasiswa jurusan perbankan syariah.

‘’Saya selaku ketua jurusan perbankan syariah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegitan ini, dan juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pemateri bapak Muhammad Sulthoni, Lc., M.A., M.S.I., Ph.D. atas kesediannya berbagi ilmu dengan mahasiswa kami di jurusan perbankan syariah , meskipun saya tahu jadwal kunjungan beliau sangat padat, saya juga meminta kepada anak-anakku mahasiswa semuanya, untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan nanti oleh pemateri’’ Ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen, Staf dan Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah.

Kuliah tamu kali ini dimoderatori oleh bapak Supriadi, S.E.I., M.E.I. yang merupakan Dosen Jurusan Perbankan Syariah.

Hadir sebagai narasumber, bapak Muhammad Sulthoni, Lc., M.A., M.S.I., Ph.D. selaku Ketua Jurusan Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, ia membahas tentang Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (PLKSPWU) dan Potensi Wakaf Uang di Indonesia.

‘’ Potensi wakaf di Indonesia juga tidak kalah besar, dengan aset berupa tanah saja mencapai 5 milyar meter persegi (hitungan minimalis), sekitar seperempat dari luas kota Tokyo (Sukmana, et. al., 2020). Jika lahan wakaf dimanfaatkan secara produktif untuk pertanian, maka dapat mendukung penyediaan kebutuhan dasar kaum dhuafa di Indonesia. Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita, potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun (klaim pemerintah, Senin 25/1/2021)’’. Ungkapnya

‘’Transformasi pengelolaan wakaf uang nasional yang bertujuan meningkatkan penghimpunan dan kebermanfaatan wakaf uang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional. Adapun sasaran dari program tersebut, yaitu; 1) Tercapainya Revisi UU Wakaf. 2) Terwujudnya Penguatan Kelembagaan BWI & Kenaziran Nasional. 3) Terwujudnya Nadzir Unggul & Kompeten (pada 3 klaster Nadzir: Masyarakat, BUMN, Perguruan Tinggi). 4) Terwujudnya Pilot Project Wakaf Produktif Nasional (Berbasis Instrumen keuangan & Sektor Riil). 5) Terimplementasikannya ekosistem dukungan Investasi berbasis wakaf (Pembiayaan, Pengembangan dan Penjaminan aset wakaf). 6) Terwujudnya sistem integrasi data wakaf nasional.’’ Lanjutnya.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan sertifikat penghargaan kepada pemateri.